Bentukpemerintahan ini, kekuasaan dipegang oleh beberapa orang yang dianggap mempunyai peran utama dalam negara, misal cendekiawan. Negara Perancis adalah contoh negara yang menerapkan sistem pemerintahan ini sejak tahun 1700-an. Oligarki; Hampir sama dengan aristokrasi, sistem pemerintahan ini dijalankan oleh beberapa orang yang memegang kuasa. Haltersebut ditegaskan dalam pasal 134 UUDS 1950 bahwa konstituante (sidang pembuat undang- undang dasar) bersama-sama pemerintah selekas-lekasnya menetapkan UUD Republik Indonesia yang akan menggantikan undang-undang dasar sementara ini. Pada waktu UUDS 1950 berlaku penyelenggaraan pemerintahan negara menganut sistem pemerintahan parlementer. Sehinggaterdapat pembagian kekuasaan yang seimbang dalam lembaga legislatif, yaitu antara DPR dan DPD. Sedangkan kedudukan Presiden dalam kekuasaan membentuk undang-undang harus ditempatkan sebagai pengejawantahan atas prinsip checks and balances . Oleh karena itu, pembagian kekuasaan dalam pembentukan undang-undang masih perlu disempurnakan. A Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia 1. Macam-Macam Kekuasaan Negara Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara dan pengawasan oleh pemerintahan pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan. Cabangpemerintahan ini juga dikenal sebagai parlemen, atau badan legislatif dan terdiri dari orang-orang yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Legislatif berperan penting dalam menentukan arah kebijakan negara, mengawasi kegiatan pemerintah, dan melindungi kepentingan masyarakat. Tugas utama legislatif adalah membuat undang-undang Secaraumum, pembagian kekuasaan secara horizontal ini berfungsi sebagai mekanisme check and balance dan untuk menjamin keberjalanan pemerintahan suatu negara yang efektif dan efisien. Ketika ada lembaga yang salah, terdapat lembaga lain yang bersifat mengevaluasi dan menilai kinerjanya. Selain itu, dengan membagi-bagi kekuasaan, ketika ada BerdasarkanUndang-undang Dasar 1945 Indonesia adalah negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Namun dalam perjalannannya, Indonesia pernah menerapkan sistem pemerintahan parlementer karena kondisi dan alasan yang ada pada waktu itu. Berikut adalah sistem pemerintahan Indonesia dari 1945-sekarang. Aristokrasiadalah pemerintahan oleh Aristokrat (cendikiawan) sesuai dengan pikiran keadilan. Keburukan merubah aristokrasi menjadi: Dalam sistem ini legislatif tunduk pada pada kontrol langsung dari rakyat. Kontrol ini bisa dengan 2 cara yaitu: Mussolini mengambil over kekuasaan dalam negara, ia disebut sebagai pemimpin "Duce". odZo.